Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir AL-Jazairiy
A. Syarat-syarat Wajib dalam Shalat
1. Islam
Dengan syarat ini, maka orang kafir tidak wajib mengerjakan shalat, karena mendahulukan dua kalimat syahadat adalah syarat dalam perintah wajib shalat.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat.”
Dan juga sabda beliau Shalallahu’alaihi Wasallam kepada Mu’adz:
“Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, jika mereka mematuhimu akan hal itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap hari, siang dan malam,” (HR An-Nasa’i: 5/3).
2. Berakal
Orang gila tidak terbebani kewajiban shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Pena (pencatat amalan) itu diangkat dari tiga orang; orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai berusia baligh, dan dari orang gila sampai dia berakal,” (HR Abu Daud: 5398, 4400).
3. Baligh
Anak-anak tidak terbebani kewajiban shalat sampai menginjak usia baligh. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “Dan anak kecil sampai berusia baligh.”
Namun, sebagai ajang latihan, mereka tetap diperintahkan untuk mengerjakannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak mau menunaikannya ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidurn mereka,” (HR Abu Daud: 26 dan Ibnu Majah: 275, 276).
4. Masuk Waktunya
Shalat tidak wajib ditunaikan sampai waktunya tiba. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman,” (QS An-Nisa: 103).
Artinya, shalat itu mempunyai waktu tertentu. Sebagaimana Jibril pernah turun, lalu mengajarkan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam tentang waktu-waktu shalat.
Jibril berkata kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Lalu beliau mengerjakan shalat dzuhur ketika matahari mulai tergelincir ke sebelah barat.
Kemudian tiba waktu ashar, lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Kemudian Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam mengerjakan shalat ashar ketika bayangan segala sesuatu itu panjangnya sama.
Selanjutnya tibalah waktu maghrib, lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Kemudian beliau mengerjakan shalat maghrib ketika matahari telah terbenam.
Kemudian datanglah waktu shalat isya’ lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Kemudian Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam berdiri dan mengerjakan shalat isya ketika sinar merah matahari saat terbenam telah lenyap.
Lalu datang waktu subuh ketika fajar telah terbit, kemudian datang waktu dzuhur pada hari berikutnya, lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Lalu Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam mengerjakan shalat dzuhur ketika bayangan segala sesuatu itu panjangnya sama.
Kemudian tibalah waktu ashar lalu dia berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat,” lalu beliau mengerjakan shalat ashar ketika bayangan segala sesuatu itu panjangnya dua kali lipat, kemudian datang waktu maghrib, satu waktu masih tetap sama dengan sebelumnya, kemudian datang waktu isya ketika seperdua malam telah lewat atau sepertiga malam, lalu beliau mengerjakan shalat isya’ kemudian dia mendatanginya ketika fajar sangat kuning lalu berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat,” lalu beliau mengerjakan shalat subuh, kemudian beliau berkata, “Antara dua inilah waktunya,” (HR An-Nasa’i: 1/263, dan Imam Ahmad: 3/ 113, 182).
5. Suci dari darah haid (menstruasi) dan nifas
Dengan demikian, wanita yang sedang haid (menstruasi dan wanita yang nifas tidak terbebani kewajiban shalat sampai suci. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Apabila kamu datang bulan (haid/ menstruasi), maka tinggalkanlah shalat,” (HR Al-Bukhari: 1/84, 87, Muslim: 62, Kitab Al-Haidh, dan Abu Daud Kitab Ath-Thaharah).
B. Syarat-syarat sahnya shalat
Adapun syarat-syarat sahnya shalat adalah sebagai berikut:
1. Suci dari hadats kecil, yaitu hal yang mewajibkan berwudhu, suci dari hadats besar, yaitu hal yang mewajibkan mandi besar dan suci dari najis pada pakaian orang yang mengerjakan shalat, tubuhnya, dan tempat shalatnya.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR An-Nasa’i: 1/87, dan Ad-Darimi: 1/175).
2. Menutup Aurat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid...” (Al-A’raaf: 31).
Tidak sah shalat seseorang yang dikerjakan dengan membuka aurat karena fungsi pakaian adalah untuk menutupi aurat.
Adapun batasan aurat bagi laki-laki yaitu antara pusar dan kedua lututnya, sedangkan batasan aurat bagi perempuan yaitu seluruh anggota tubuh selain muka dan kedua telapak tangannya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Allah tidak menerima shalat perempuan yang sudah mengalami haid (menstruasi atau baligh) kecuali dengan memakai jilbab,” (HR Abu Daud: 641).
Ketika Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ditanya perihal shalat perempuan dengan memakai Ad-Dir’u (pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh wanita) dan kerudung tanpa memakai pakaian bawahan (rok/ sarung), beliau menjawab:
“Jika pakaian (gamis) itu panjang dan dapat menutupi bagian luar kedua telapak kakinya (itu boleh),”(HR Abu Daud: 640, dan Ad-Daruquthni: 2/62).
3. Menghadap Kiblat
Tidak sah shalat yang dikerjakan tidak menghadap kiblat. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“...Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya...” (QS Al-Baqarah: 144).
Maksudnya, menghadap ke Masjidil Haram di Mekkah. Namun orang yang tidak bisa menghadap kiblat karena kondisi takut, atau sakit, atau lainnya, maka syarat ini tidak berlaku.
Orang yang sedang melakukan perjalanan boleh mengerjakan shalat di atas kendaraannya sesuai arah jalan yang dituju baik kiblat atau menghadap selainnya.
Berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Rasulullah pernah mengerjakan shalat di atas kendaraannya (untanya), sedangkan beliau ketika itu datang dari Mekkah menuju Madinah, dengan menghadap ke arah mana saja kendaraannya itu berjalan,” (HR Muslim: 33, kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha). Wallahu’alam bish shawwab.
skip to main |
skip to sidebar
Laman
Akbar El-Humam
Rabu, 11 September 2013
Syarat-Syarat dalam Shalat
Diposting oleh
akbarul humam
di
12.31
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Hal-hal (Rukun) Yang Wajib Dalam Shalat
Shalat merupakan sebuah kewajiban yang di lakukan tiap hari, bayangkan ? Apabila kita melakukan Shalat dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaaran Islam, ukankah kita menyesal. Untuk itu mari kita belajartentang tata cara Shalat yng sesuai ajaran Islam.
1. Berdiri ketika shalat wajib, bagi yang mampu
Tidak sah shalat fardhu seorang hamba yang dikerjakan sambil duduk dalam kondisi mampu berdiri. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk,” (Al-Baqarah: 238).
Dan sabda Rasulullah kepada Imran bin Hushain:
“Kerjakanlah shalat dengan berdiri, jika kamu tidak mampu, maka kerjakanlah dengan posisi duduk, jika tidak mampu juga, maka kerjakanlah dengan posisi berbaring,” (HR Bukhari: 1117, dan Abu Daud: 952).
2. Niat
Yaitu ketetapan hati untuk melaksanakan shalat tertentu. Berdasarkan sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya segala amalan itu (tergantung) dengan niat...” (Baca “Penjelasan HadistSetiap Amal Tergantung dengan Niatnya” oleh Sheikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin).
3. Takbiratul Ihram
Yaitu mengucapkan lafadz “Allahu Akbar.” Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:
“Kuncinya shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah takbir (mengucapkan Allahu Akbar), dan penutupnya adalah taslim (mengucapkan salam),” (HR Abu Daud: 31, Kitab Ath-Taharah, dan At-Tirmidzi: 238).
4. Membaca Surat Al-Fatihah
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah,” (HR Bukhari: 1/192).
Namun, membaca Al-Fatihah itu tidak berlaku bagi seorang makmum di balakang imam yang membaca Al-Fatihah dengan jahr (keras, nyaring), karena kewajibannya adalah mendengarkan bacaan imam.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,” (QS Al-A’raf: 204).
Dan sabda Rasulullah:
“Apabila imam bertakbir, maka ikutlah bertakbir, dan apabila dia membaca maka diamlah (perhatikanlah),” (HR Imam Ahmad: 2/438).
Apabila imam membacanya dengan Siir (pelan), maka makmum wajib membacanya (secara siir atau pelan) juga.
5. Rukuk
6. Bangun dari rukuk (I’tidal)
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Kemudian rukuklah sampai kamu tuma’ninah dalam rukuk, kemudian bangunlah dari rukuk sampai kamu berdiri tegak lurus,” (HR Bukhari: 8/69, 169).
7. Sujud
8. Bangun dari Sujud
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam kepada orang yang shalatnya tidak benar:
“Kemudian bersujudlah sampai kamu tuman’ninah dalam sujudmu, kemudian bangunlah dari sujud sampai kamu tuma’ninah dalam keadaan duduk,” (HR Bukhari: 8/69, 169).
Hal ini juga didasarkan pada firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu...” (QS Al-Hajj: 77).
9. Tuman’ninah ketika Rukuk, Sujud, Berdiri, dan Duduk
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam kepada orang yang shalatnya tidak benar. Beliau menyebutkan hal itu kepadanya dalam hal rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud, sedangkan beliau menyebutkan i’tidal (tegak lurus) kepadanya dalam hal berdiri.
Hakikat tuma’ninah adalah seseorang yang melakukan rukuk, sujud, duduk diantara dua sujud, dan berdiri setelah semua anggota badannya tegak lurus, itu berdiam kira-kira seukuran lama membaca, “Subhana Rabbiyal Adziim” (Mahasuci Rabbku yang Mahaagung). Sebanyak satu kali bacaan. Adapun jika lebih dari satu kali, maka itu adalah sunnah.
10. Salam
11. Duduk ketika salam
Seseorang dianggap selesai mengerjakan shalat setelah mengucapkan salam dan dia tidak mengucapkan salam kecuali dalam kondisi duduk. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, “Dan penutupnya adalah taslim (mengucapkan salam).”
12. Tertib sesuai urutan rukun shalat
Tidak boleh membaca Al-Fatihah sebelum melakukan takbiratul ihram, dan tidak boleh bersujud sebelum melakukan rukuk karena gerakan shalat telah ditentukan Rasulullah dan telah diajarkan kepada para sahabat.
Beliau bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat,” (HR Bukhari: 1/68, 8/11).
Maka tidak sah mendahulukan dan mengakhirkan urutan gerakan shalat. Wallahu’alam bish shawwab.
Diposting oleh
akbarul humam
di
12.12
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Waktu Setempat :
Blog Archive
About Me
- akbarul humam
Diberdayakan oleh Blogger.

